Jumat, 28 September 2012

Laporan Terbaru PBB Ungkap Kebiadaban Yahudi Israel



 Israel harus lebih serius menghentikan tindakan mereka yang melanggar HAM warga Palestina sebagaimana terdokumentasikan oleh tim pencari fakta 2009, demikian menurut laporan PBB yang diterbitkan Senin (24/9) lalu.
Laporan itu menyebutkan adanya "kebutuhan untuk lebih bersungguh-sungguh mengejar berbagai kasus pelanggaran serius terhadap HAM dan hukum kemanusiaan internasional (yang dilakukan Israel-red) yang telah terdokumentasikan oleh tim pencari-fakta," kata Deputi Komisaris Tinggi HAM PBB, Kyung-wha Kang di hadapan Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss. 

Berbicara atas nama Komisaris Tinggi HAM PBB, Navanethem "Navi" Pillay, Kang melaporkan kemajuan yang telah dicapai dalam penerapan rekomendasi-rekomendasi sebagaimana tertuang dalam laporan Goldstone sebelumnya, yang merinci berbagai pelanggaran HAM dan hukum internasional dalam kaitannya dengan agresi Israel ke Gaza tahun 2008/2009. 

Seret ke Pengadilan
"Sudah hampir tiga tahun sejak Dewan mendorong rekomendasi-rekomendasi tim pencari fakta. Namun, belum seorangpun diindikasikan terlibat dengan berbagai insiden dalam dokumen itu," katanya lagi. "Demi menghormati HAM dan kewajiban mematuhi hukum kemanusiaa internasional, maka biang kerok pelaku pelanggaran harus diseret ke pengadilan."

Hukuman juga harus dikenakan kepada pelaku berbagai tindak kejahatan, ujarnya, sambil megecam keras hukuman penjara yang cuma 45 hari kepada tentara Israel yang terbukti membunuh dua perempuan Palestina tak bersenjata yang sudah melambaikan bendera putih ketika agresi atas Gaza berlangsung. 

Penyerangan Israel terhadap Gaza dengan sandi operasi Cast Lead diperkirakan menelan korban jiwa 1.400 warga Palestina - lebih dari setengahnya ialah warga sipil - dan 13 orang Yahudi Israel, termasuk 3 warga sipil dan 10 tentara Israel. 

Laporan terbaru itu juga menyoroti penutupan perbatasan dan blokade Gaza, serta pengekangan pergerakan penduduk di Tepi Barat yang memperburuk krisis ekonomi di wilayah Palestina.

Laporan itu juga menyuarakan penentangannya terhadap penahanan 4.500 warga Palestina di penjara-penjara Israel, di mana 250 di antaranya terkena penahanan administratif, tanpa pengadilan. Di sisi lain, laporan itu juga mengkritik kelompok bersenjata Palestina atas penembakan roket ke Israel, dan otoritas Palestina atas berbagai tindakan penahanan. 

Yahudi Israel Pembangkang Dunia
Hubungan Israel dengan Dewan HAM memburuk sejak Maret lalu setelah 47 negara anggota lembaga itu mengumumkan pembentukan tim pemeriksa khusus untuk menyelidiki bagaimana pendudukan Israel mungkin melanggar hak-hak warga Palestina. Pihak Israel bersikap cengeng dan menuding tindakan Dewan itu sebagai "meninggalkan Israel sendirian".

Perwakilan Israel sendiri tidak hadir dalam rapat bersama Dewan HAM PBB itu, yang dapat dibaca sebagai bentuk pembangkangan mereka.

Perwakilan Palestina memuji laporan terakhir itu dan menegaskan bahwa Israel "terus melanjutkan pelanggaran dan melakukan kejahatan secara sistematis dalam aksi penjajahannya."

"Negara (Israel) ini terus saja mencemooh... semua rekomendasi dari PBB," katanya. "Hukum internasional... harus ditegakkan di wilayah Palestina terjajah," Komentar perwakilan Palestina itu mencuat di tengah bertambahnya kefrustrasian atas proses perdamaian yang buntu, dengan tertundanya pembicaraan selama dua tahun karena Israel ngotot melanjutkan pembangunan permukiman di wilayah pendudukan, sehingga menimbulkan penolakan pihak Palestina untuk bernegosiasi.

Sembari menunjukkan beberapa "langkah positif", laporan yang terbit Senin lalu itu menyerukan Israel untuk mengambil langkah-langkah tambahan agar memberikan kebebasan bergerak bagi warga Palestina.

Lindungi hak milik warga Palestina
Kang juga menekankan perlunya menyeret ke pengadilan, penduduk Israel yang menyerang warga Palestina. Pernyataannya itu mengacu kepada kasus yang menimpa warga Palestina di Tepi Barat, yang harus mengalami perawatan medis hingga 35 kali selama dua tahun ini gara-gara menjadi korban penyerangan berulang-ulang, Sementara itu, properti mereka termasuk 850 batang pohon zaitun milik mereka dirusak dan dicuri.

"Meskipun beberapa kali komplain disampaikan ke kepolisian Israel, tidak ada satu tindakanpun yang diambil untuk menindak pelaku penyerangan itu. Malah sebaliknya, kepolisian Israel justru menahan ayah dan anak-anak Palestina tersebut beberapa kali sehabis diserang oleh pemukim Israel," kata Kang.

Kebobrokan hukum Israel itu beberapa waktu lalu juga dikecam, ketika pengadilan setempat membebaskan tentara yang melindas aktivis kemanusiaan Rachel Corrie dengan buldosernya. Pelaku dinyatakan tidak bersalah karena dianggap tidak melihat dan tidak mengetahui ada Rachel Corrie di sana. Teman Rachel Corrie yang berada di lokasi kejadian waktu itu menyebutkan, bahwa dalam kondisi saat itu, dengan cuaca terang, pakaian jaket oranye mencolok yang dikenakan Corrie, dan juga megaphone yang digenggamnya, adalah tidak mungkin bagi tentara Israel tidak melihat keberadaan aktivis perempuan itu. Cindy, sang ibu, ketika putusan itu dijatuhkan mengomentarinya sebagai "hari yang buruk bagi kemanusiaan."

Sementara itu, Leonidas Pantelides yang mewakili Cyprus, dan berbicara atas nama Uni Eropa, menekankan bahwa Uni Eropa "menyatakan keprihatinan mendalam" atas "semakin cepatnya pembangunan permukiman" Israel dan berlanjutnya pembangunan tembok pemisah di Tepi Barat. Tindakan-tindakan semacam ini, katanya, "memunculkan hambatan terhadap proses perdamaian dan mengancam solusi dua-negara menjadi makin mustahil."

Dewan HAM PBB 
Dewan HAM PBB sendiri tergolong lembaga baru yang dibentuk PBB. Dewan HAM adalah lembaga antar pemerintah di PBB yang bertanggung jawab memperkuat pemahaman dan perlindungan HAM di seluruh dunia, menanggapi situasisituasi pelanggaran HAM dan mengeluarkan rekomendasi solusi.

Dewan ini terdiri dari 47 negara anggota yang dipilih melalui mekanisme kesepakatan seluruh negara anggota Majelis Umum PBB. Dasar pembentukannya disahkan pada 15 Maret 2006 melalui Resolusi 60/251.

Sejak awal, Israel dan konconya Amerika Serikat, menolak pembentukan lembaga ini.

Indonesia sendiri telah tiga kali terpilih dan kini menjadi anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2011-2014. [iina/wp/sindo/bbc/ismed]

Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar