Selasa, 04 Juni 2013

Israel Segera ‘Caplok’ 100 Hektar Tanah Palestina


REZIM Israel dilaporkan telah mengumumkan rencana ilegal untuk menyita sekitar 100 hektar tanah Palestina yang berada di sebelah timur kota Nablus, Tepi Barat, Press TV melaporkan pada  hari Selasa (4/6).
Perintah ini juga dikeluarkan bagi desa Awarta dan Rujaib untuk memberikan lahan untuk pembangunan permukiman Israel.
Kepala dewan desa mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan Israel yang tengah berjalan untuk menyita tanah Palestina. Israel telah berhasil mematahkan hukum dengan mengklaim tanah itu untuk keperluan militer.
“Tindakan menyita lahan untuk pemukim merupakan kejadian yang terus berlangsung. Kami menerima perintah dari komandan militer Israel. Alasan mereka itu adalah untuk mematahkan hukum internasional, dan bukannya mematuhi hukum militer mereka,” kata Salim Awad, ketua Dewan Lokal.
Desa Awarta telah dikepung dan menjadi sasaran penggerebekan militer secara konstan oleh tentara Israel selama 18 bulan. 

Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar