Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa, pada Kamis (29/11) waktu Amerika Serikat (AS) atau Jumat (30/11) menetapkan pengakuan de facto negara berdaulat Palestina.
Kemenangan suara Palestina di PBB menjadi kemunduran diplomatik bagi AS dan Israel yang bergabung dengan segelintir negara. Mereka menyatakan kontra saat pemungutan suara Majelis Umum untuk meningkatkan status Palestina dalam keanggotaan PBB.
Berikut sembilan negara yang memberikan suara menolak dalam rancangan resolusi peningkatan status Palestina: Kanada, Republik Ceko, Israel, Marshall Islands, Mikronesia, Nauru, Palau, Panama, dan Amerika Serikat.
Kemenangan suara Palestina di PBB menjadi kemunduran diplomatik bagi AS dan Israel yang bergabung dengan segelintir negara. Mereka menyatakan kontra saat pemungutan suara Majelis Umum untuk meningkatkan status Palestina dalam keanggotaan PBB.
Berikut sembilan negara yang memberikan suara menolak dalam rancangan resolusi peningkatan status Palestina: Kanada, Republik Ceko, Israel, Marshall Islands, Mikronesia, Nauru, Palau, Panama, dan Amerika Serikat.